Bismillahirrohmanirrohimm ...
Sejarah
Valentine Day dan Hukum Merayakannya dalam Islam
Sejarah Valentine Days.
Menurut data dari Ensiklopedi Katolik, nama
Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang
berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari
raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun
496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai
martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya
peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja
menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada
tanggal 15 Februari.
Santo atau Orang Suci yang di maksud yaitu :
Pastur di Roma
Uskup Interamna (modern Terni)
Martir di provinsi Romawi Afrika.
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam
Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian
ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street
Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka
oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang
berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari
emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari
itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para
muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari
kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih
luas untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan
hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada
paroki-paroki tertentu.
Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah
melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ”
Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR.
At-Tirmidzi) .
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan
ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah
disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi
selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala.
Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala
dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau
membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya
tentang Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh
”, karena alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang
tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam. Rasululloh pernah berkata
hari Raya Umat islam itu hanya ada 3
hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Jum’at hari Raya yang
selalu datang setiap satu minggu sekali.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk
dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan
petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai mereka-.
Contoh kasus : ada seorang gadis mengatakan
bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut
secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang
memperingatinya.
Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian,
mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih
mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan
normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat
struktur sosial mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya setiap muslim merasa
bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan
ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata’ala melindungi kaum muslimin dari
segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga
meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak
akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(Al-Mujadilah: 22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan
Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru
kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu
yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara
kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada
kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari
Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar
Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena
menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu
tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentine’s tersebut.
Nah sahabat remaja muslimin / muslimat, tak
usah bersibuk – sibuk ria menyiapkan hari raya yang dalam syari’at islam pun
tak ada perintahnya untuk merayakan, tak usah membuang – buang uang untuk
membelikan coklat bagi pacar atau kekasih, dari pada buat
pacar *eh mending buat mamah ajah kasihnya yah hehehe .. buat orang yang
memang benar – benar sayang pada kita. ^_^
Ingat tanggal 14 Februari itu bukan hari
kasih sayang sobat, setiap hari adalah hari berkasih sayang untuk saudara
muslim/muslima..
Katakana tidak untuk valentine days yah !
Okeh okeh okeh ? ;)
Semoga tulisan ini bermanfaat ^^
Setuju sekali, hadistnya sudah jelas, tapi memang masih banyak yg tidak mengerti dan tak mau tahu tentang hal ini.. Semoga mereka dapat hidayah..
BalasHapus